I.
Identitas Buku
Judul
buku : Halal Haram dalam Bisnis
Kontemporer
Penulis : Dr. Sa’id Abdul Azhim
Penerbit : Al-Qowam
Cetakan : Desember, 2009
Tebal : 258 halaman
II.
Tujuan pengarang
Memaparkan transaksi-transaksi yang
sering terjadi dalam dunia bisnis serta menjelaskan setiap transaksi dengan
kacamata islam dari mata uang yang dipakai sampai dengan akad, wasiat, undian,
dan sumpah palsu. Dengan fatwa serta dalil yang lengkap sehingga dapat
menjelaskan ke-halalan dan haramnya transaksi dengan lugas.
III.
Resume Buku
Menjelaskan seluruh transaksi yang
terjadi dalam dunia bisnis diulas dengan kacamata islam, seluruh transaksi
pasti berkembang tentu islam memiliki pedoman dalam seluruh aspek kehidupan,
maka dalam transaksi bisnis tidak bisa sembarangan hanya mencari sekedar
keuntungan, bisnis asuransi pun sesungguhnya tidak dibolehkan dalam islam
karena banyak mengandung akad yang diharamkan oleh islam. Maka dalam islam sudah ditetapkan bahwa akad
dalam bisnis memiliki tujuan yang juga saling menguntungkan dan tidak merugikan
salah satu pihak.
Dalam bertransaksi terjadi tukar menukar
barang dengan akad yang jelas dan jumlah yang sama besar tidak dilebih lebihkan
atau dikurang kurangkan karena didalamnya terdapat unsur yang tidak jelas dan
terdapat riba, sehingga unsur ini dapat merugikan salah satu pihak yang tidak
mengetahuinya.
Dalam
bisnis tentu terjadi transaksi seputar bank baik itu bank konvensional maupun
bank berbasis syariah, dalam bertransaksi atau penggunaan jasa bank
konvensional terjadi pelarangan didalamnya tentu akibat suku bunga yang
ditawarkan oleh bank itu sendiri maka dalam islam bunga adalah diharamkan
karenanya terdapat riba didalamnya. Dengan adanya bank berbasis syariah maka
hukum darurat menyimpan uang di bank konvensional sudah tidak dapat dijatuhkan
lagi, karena sudah adanya tempat untuk mengurangi jenis ke mudharatannya.
Tak
dapat dipungkiri saat ini harta halal dan haram pastilah tercampur, dengan
adanya transaksi dengan non-muslim yang hartanya tidak jelas berasal dari mana
dan dipakai untuk apa karena ketidak jelasan transaksi ini maka diperbolehkan
bertransaksi dengan non muslim karena nabi muhammad salallahu alaihi salam pun
pernah bertransaksi dengan non-muslim maka harta tersebut hendaklah disedekahkan
untuk mendapatkan keridhaan allah subhanahu wataala.
Buku ini mengajarkan bahwa harta
bukanlah segalanya, kemiskinan bukan lah musibah jika terdapat keridhaan allah
didalamnya sungguh isi dunia serta langit tidak seberapa dibandingkan surga.
IV.
Keunggulan Buku
Membahas
isi buku dengan bahasa yang ringan, sederhana dan tidak terbelit-belit sehingga
dapat mudah dimengerti dan dalil serta fatwa yang disajikan juga lengkap dan
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar