Sabtu, 14 Oktober 2017

Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer



I.              Identitas Buku
Judul buku    : Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer
Penulis          : Dr. Sa’id Abdul Azhim
Penerbit         : Al-Qowam
Cetakan         : Desember, 2009
Tebal             : 258 halaman

II.           Tujuan pengarang
            Memaparkan transaksi-transaksi yang sering terjadi dalam dunia bisnis serta menjelaskan setiap transaksi dengan kacamata islam dari mata uang yang dipakai sampai dengan akad, wasiat, undian, dan sumpah palsu. Dengan fatwa serta dalil yang lengkap sehingga dapat menjelaskan ke-halalan dan haramnya transaksi dengan lugas.

III.        Resume Buku
       Menjelaskan seluruh transaksi yang terjadi dalam dunia bisnis diulas dengan kacamata islam, seluruh transaksi pasti berkembang tentu islam memiliki pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, maka dalam transaksi bisnis tidak bisa sembarangan hanya mencari sekedar keuntungan, bisnis asuransi pun sesungguhnya tidak dibolehkan dalam islam karena banyak mengandung akad yang diharamkan oleh islam.  Maka dalam islam sudah ditetapkan bahwa akad dalam bisnis memiliki tujuan yang juga saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.
              Dalam bertransaksi terjadi tukar menukar barang dengan akad yang jelas dan jumlah yang sama besar tidak dilebih lebihkan atau dikurang kurangkan karena didalamnya terdapat unsur yang tidak jelas dan terdapat riba, sehingga unsur ini dapat merugikan salah satu pihak yang tidak mengetahuinya.
            Dalam bisnis tentu terjadi transaksi seputar bank baik itu bank konvensional maupun bank berbasis syariah, dalam bertransaksi atau penggunaan jasa bank konvensional terjadi pelarangan didalamnya tentu akibat suku bunga yang ditawarkan oleh bank itu sendiri maka dalam islam bunga adalah diharamkan karenanya terdapat riba didalamnya. Dengan adanya bank berbasis syariah maka hukum darurat menyimpan uang di bank konvensional sudah tidak dapat dijatuhkan lagi, karena sudah adanya tempat untuk mengurangi jenis ke mudharatannya.
            Tak dapat dipungkiri saat ini harta halal dan haram pastilah tercampur, dengan adanya transaksi dengan non-muslim yang hartanya tidak jelas berasal dari mana dan dipakai untuk apa karena ketidak jelasan transaksi ini maka diperbolehkan bertransaksi dengan non muslim karena nabi muhammad salallahu alaihi salam pun pernah bertransaksi dengan non-muslim maka harta tersebut hendaklah disedekahkan untuk mendapatkan keridhaan allah subhanahu wataala.
            Buku ini mengajarkan bahwa harta bukanlah segalanya, kemiskinan bukan lah musibah jika terdapat keridhaan allah didalamnya sungguh isi dunia serta langit tidak seberapa dibandingkan surga.

IV.             Keunggulan Buku
Membahas isi buku dengan bahasa yang ringan, sederhana dan tidak terbelit-belit sehingga dapat mudah dimengerti dan dalil serta fatwa yang disajikan juga lengkap dan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar