Sabtu, 14 Oktober 2017

Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer



I.              Identitas Buku
Judul buku    : Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer
Penulis          : Dr. Sa’id Abdul Azhim
Penerbit         : Al-Qowam
Cetakan         : Desember, 2009
Tebal             : 258 halaman

II.           Tujuan pengarang
            Memaparkan transaksi-transaksi yang sering terjadi dalam dunia bisnis serta menjelaskan setiap transaksi dengan kacamata islam dari mata uang yang dipakai sampai dengan akad, wasiat, undian, dan sumpah palsu. Dengan fatwa serta dalil yang lengkap sehingga dapat menjelaskan ke-halalan dan haramnya transaksi dengan lugas.

III.        Resume Buku
       Menjelaskan seluruh transaksi yang terjadi dalam dunia bisnis diulas dengan kacamata islam, seluruh transaksi pasti berkembang tentu islam memiliki pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, maka dalam transaksi bisnis tidak bisa sembarangan hanya mencari sekedar keuntungan, bisnis asuransi pun sesungguhnya tidak dibolehkan dalam islam karena banyak mengandung akad yang diharamkan oleh islam.  Maka dalam islam sudah ditetapkan bahwa akad dalam bisnis memiliki tujuan yang juga saling menguntungkan dan tidak merugikan salah satu pihak.
              Dalam bertransaksi terjadi tukar menukar barang dengan akad yang jelas dan jumlah yang sama besar tidak dilebih lebihkan atau dikurang kurangkan karena didalamnya terdapat unsur yang tidak jelas dan terdapat riba, sehingga unsur ini dapat merugikan salah satu pihak yang tidak mengetahuinya.
            Dalam bisnis tentu terjadi transaksi seputar bank baik itu bank konvensional maupun bank berbasis syariah, dalam bertransaksi atau penggunaan jasa bank konvensional terjadi pelarangan didalamnya tentu akibat suku bunga yang ditawarkan oleh bank itu sendiri maka dalam islam bunga adalah diharamkan karenanya terdapat riba didalamnya. Dengan adanya bank berbasis syariah maka hukum darurat menyimpan uang di bank konvensional sudah tidak dapat dijatuhkan lagi, karena sudah adanya tempat untuk mengurangi jenis ke mudharatannya.
            Tak dapat dipungkiri saat ini harta halal dan haram pastilah tercampur, dengan adanya transaksi dengan non-muslim yang hartanya tidak jelas berasal dari mana dan dipakai untuk apa karena ketidak jelasan transaksi ini maka diperbolehkan bertransaksi dengan non muslim karena nabi muhammad salallahu alaihi salam pun pernah bertransaksi dengan non-muslim maka harta tersebut hendaklah disedekahkan untuk mendapatkan keridhaan allah subhanahu wataala.
            Buku ini mengajarkan bahwa harta bukanlah segalanya, kemiskinan bukan lah musibah jika terdapat keridhaan allah didalamnya sungguh isi dunia serta langit tidak seberapa dibandingkan surga.

IV.             Keunggulan Buku
Membahas isi buku dengan bahasa yang ringan, sederhana dan tidak terbelit-belit sehingga dapat mudah dimengerti dan dalil serta fatwa yang disajikan juga lengkap dan jelas.

Senin, 09 Oktober 2017

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi




            Dalam tulisan ini, saya akan bermimpi dan menuangkan mimpi saya mengenai “andai aku menjadi menteri koperasi. Dalam tulisan ini saya akan memaparkan program program kerja, serta pengatasan masalah dalam membangkitkan kembali koperasi sebagai tempat transaksi yang ramah terhadap harga dan penyedia fasilitas serta pelayanan yang memuaskan.
            Pertama, dalam pengatasan masalah koperasi saat ini saya akan menggunakan metode analisis SWOT, apa itu metode analisis SWOT?, merupakan metode pemecahan masalah dengan menganalisis dari segi “S” yang berarti strengh atau kekuatan, “W” weakness yang berarti kelemahan, “O” opportunity yang artinya peluang, “T” threat yang berarti ancaman. Dalam metode ini cukup ampuh dalam mengatasi permasalahan koperasi saat ini.
            Di era globalisasi serta perkembangan teknologi yang sangat pesat menyebabkan ketatnya persaingan dalam perekonomian. Menciptakan dan mengikuti tren perkembangan zaman dapat membangkitkan dan menarik kembali minat konsumen terhadap koperasi.
            Kekuatan koperasi:

  •  Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah
  •  Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya
  • Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia 
  • Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha 
  • Mensejahterakan anggotanya 
  • Bersifat terbuka dan sukarela 
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor 

Kelemahan koperasi:

  •  Banyak koperasi kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya
  • Banyaknya anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi
  • Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi
  • Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota-anggotanya 
         Peluang koperasi:
  • Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
  • Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
  • Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
  • Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi. 
  •   Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia
  • Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
  • Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
  • Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi. 
  •   Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
  •  Dukungan kebijakan dari pemerintah.
  • Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi. 
  •   Daya beli masyarakat tinggi.

            Ancaman koperasi:

  • Persaingan usaha yang semakin ketat.
  • Peranan Iptek yang makin meningkat.
  • Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi
  • Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
  • Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
  • Pasar bebas.
  • Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
  • Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
  • Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi
  • Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
  •  Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
  • Tarif harga yang ditetapkan pemerintah
  •  Menurunnya daya beli masyarakat.
  
           Dari analisis diatas dapat diketahui bahwa Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Sedangkan tujuan didirikannya koperasi adalah membangun perekonomian masyarakat. Maka jika saya jadi menteri perekonomian saya akan membangkitkan kembali minat masyarakat dengan memanfaatkan kekuatan serta peluang yang dimiliki koperasi. Sehingga koperasi dapat kembali diandalkan dan membantu masyarakat sekitar koperasi.  




Kamis, 05 Oktober 2017

Relevansi Koperasi Saat Ini




Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama melakukan usaha. Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip koperasi di Indonesia menggunakan prinsip SHU (Sisa Hasil Usaha).
Dalam perkembangan perekonomian indonesia, koperasi sempat menjadi perhatian pemerintah dan pendongkrak perekonomian indonesia. Dilihat dari aspek aspek peluang yang cukup mumpuni seperti;
  • Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi. 
  •  Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. 
  •  Dukungan kebijakan dari pemerintah.
  •  Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi   usaha koperasi.
  •  Daya beli masyarakat tinggi. 
  • Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah. 
  •  Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder. 
  •  Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
  • Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
           Namun seiring berjalannya perkembangan zaman, saat ini koperasi tidak efisien dalam menumbuhkan perekonomian negara. Sistem keanggotaannya yang kurang mementingkan kualitas sumberdaya manusia berdampak terhadap kurang menariknya pemasaran dan pelayanan dalam koperasi, Juga marketingnya yang masih menerapkan konsep yang sudah kuno berdampak terhadap sedikitnya peminat konsumen koperasi, sedangkan pesaing terus bermunculan, menjual dengan strategi pemasaran yang menarik serta harga yang sangat merakyat sehingga persaingan ketat menyebabkan timbulnya penurunan pendapatan dari koperasi, penggunaan strategi pemasaran koperasi  kurang efisien untuk bersaing di era globalisasi, evaluasi kelemahan yang dimiliki koperasi pun menjadi salah satu aspek terpenting demi berkembangnya koperasi, seperti; 
  • Koperasi dipandang tidak dapat menguntungkan secara ekonomi. Karena prinsip koperasi yang kekeluargaan koperasi secara ekonomi kurang memberikan keuntungan bagi pengurus maupun anggotanya 
  • Minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi rendah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat berkoperasi sehingga mereka enggan untuk bergabung menjadi anggota koperasi. 
  • Sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah ke bawah, sehingga koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah. 
  • Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai pendiri perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.
Pada tahun 2000 koperasi Indonesia didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55%-60% dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif.
Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dalam mendirikan,  mengembangkan dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk menimbulkan dan menumbuhkan kemandirian koperasi.
Permasalahan-permasalahan pada koperasi sering kali terdengar seperti subsidi, inefisiensi, dan birokrasi. Koperasipun dinilai kurang kompetitif dalam mengahadapi persaingan, salah satu yang harus dilakukan koperasi untuk bisa menang  dalam persaingan adalah menciptakan efisiensi biaya.  satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dsb.nya, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut, faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah :
  • Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen). 
  • Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi.
  • Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan. 
  •  Terapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
  • Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Setelah mengetahui segala aspek-aspek dalam menentukan keberhasilan koperasi, harus segera benahi dan terapkan strategi pemasaran yang dapat menarik kembali para konsumen dan untuk bersaing didunia market. Maka koperasi dapat kembali efisien dalam era globalisasi dan teknologi saat ini.